Sebagai perusahaan yang memproduksi dan memasarkan produknya di
Indonesia, Nestlé berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti semua
Undang-undang yang berlaku di Indonesia termasuk mematuhi Undang-undang
dan Peraturan Jaminan Produk Halal.
Atas komitmennya tersebut untuk ke-tiga kalinya secara berturut-turut
Nestlé menerima status A (bagus) dalam penilaian penerapan Sistem
Jaminan Halal - SJH dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia - LPPOM-MUI, sehingga Nestlé berhak
menerima Sertifikat SJH.
“Sebagai perusahaan yang memproduksi dan memasarkan produknya di
Indonesia, Nestlé berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti semua
Undang-undang yang berlaku di Indonesia termasuk mematuhi Undang-undang
dan peraturan jaminan produk halal,” ungkap Arshad Chaudhry, Presiden
Direktur PT Nestlé Indonesia.
Komitmen Nestlé tersebut diimplementasikan melalui buku panduan
produk halal untuk kalangan internal, membentuk Komite Halal Internal
Nestlé Indonesia yang bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa
produk-produk Nestlé memenuhi syarat ke-halal-an sesuai dengan syariat
Agama Islam serta melakukan audit halal ke pabrik-pabrik Nestlé di dalam
maupun luar negeri.
Dengan mengoptimalkan semua fungsi dalam alur proses dimulai dari
fungsi pengembangan produk, pemilihan supplier, penerimaan bahan baku,
penyimpanan bahan baku di gudang, proses produksi dan penyimpanan barang
jadi, Nestlé menjamin produk-produk yang dihasilkan dan dipasarkannya
adalah halal, berkualitas dan memenuhi kebutuhan konsumen akan aspek
Nutrisi, Kesehatan dan Keafiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar